Abstract:
Penerapan sistem pemungutan pajak self assessment yang lahir sejak
dilakukannya reformasi administrasi perpajakan pada tahun 1983 khususnya untuk Pajak
Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memungkinkan wajib pajak untuk
melakukan tindakan penghindaran pajak, dikarenakan adanya perbedaan kepentingan antara
pemilik usaha dan pemerintah dalam hal pajak. Bagi pemilik usaha, pajak merupakan salah
satu beban usaha yang dapat mengurangi laba bersih perusahaan. Sedangkan bagi
pemerintah, semakin besar jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak maka akan
semakin besar pula pendapatan negara. Sehingga pemilik usaha cenderung untuk
meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkannya dengan melakukan manajemen
perpajakan. Manajamen perpajakan terdiri dari 3 (tiga) tahap yang meliputi perencanaan
pajak, pelaksanaan (implementasi) kewajiban perpajakan, dan pengendalian pajak. Sehingga
tax review perlu dilakukan untuk mengetahui apakah wajib pajak telah melaksanakan
kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku untuk meminimalisir sanksi perpajakan serta untuk melakukan tax planning agar
beban pajak yang dibayarkan dapat seefisien mungkin.
Dalam penelitian ini tax review terhadap Hotel RK dilakukan dengan
menelaah seluruh aspek perpajakan Hotel RK untuk meminimalisir sanksi perpajakan dan
melakukan tax planning pada Hotel RK. Penelitian ini dilakukan atas kewajiban PPh Pasal
21, PPh Pasal 4 Ayat (2), PP Nomor 46 Tahun 2013, Pajak Hotel, serta Pajak Restoran untuk
tahun pajak 2017.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang
meliputi wawancara, dokumentasi, dan penelitian kepustakaan yang bersumber dari buku,
jurnal, maupun peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan hasil tax review yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
selama tahun pajak 2017 masih terdapat ketidaksesuaian antara angka dan jumlah yang telah
disetorkan dan dilaporkan oleh Hotel RK dengan angka dan jumlah yang seharusnya
disetorkan dan dilaporkan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, terutama
dalam aspek PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 Ayat (2), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran. Terdapat
potensi untuk dikenakannya sanksi perpajakan akibat PPh Pasal 21 yang kurang disetorkan,
objek pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) berupa penghasilan jasa giro yang tidak dilaporkan
seluruhnya dalam SPT Tahunan PPh Badan 2017, dan kurang bayar Pajak Restoran selama
tahun pajak 2017. Salah satu tax planning yang dapat dilakukan oleh Hotel RK adalah untuk
meminimalkan beban pajaknya dengan menggunakan tarif PPh Pasal 31E untuk menghitung
PPh Badan terutang pada tahun pajak 2020 karena terdapat penghematan pajak dibandingkan
menggunakan PP Nomor 46 Tahun 2013.