Abstract:
Salah satu visi Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya adalah
mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Banyaknya area yang difokuskan
untuk mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur memerlukan dana yang tidak
sedikit sehingga diperlukan peningkatan dalam pendapatan negara. Salah satu pendapatan
negara berasal dari penerimaan pajak. Kebutuhan meningkatkan pendapatan negara membuat
pemerintah harus terus mengambil langkah perbaikan dalam bidang perpajakan.
Kenyataannya, banyak wajib pajak menghindari pembayaran pajak. Keinginan wajib pajak
untuk meningkatkan laba dapat dilakukan dengan mengefisiensikan beban pajak, salah
satunya dengan melakukan perencanaan pajak. Apabila kas yang dikeluarkan untuk membayar
pajak dapat ditekan, maka penghematan yang timbul dapat dialokasikan oleh perusahaan untuk
membiayai beban operasionalnya yang lain.
Salah satu tahapan dalam melakukan tax planning adalah dengan melakukan
tax review. Tax Review adalah kegiatan penelaahan terhadap seluruh kewajiban perpajakan
yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut,
baik dari cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelunasan, maupun pelaporannya untuk
menilai kepatuhan pajak yang telah dilakukan. Penerapan tax review dalam perusahaan dapat
memberikan informasi akhir mengenai posisi perusahaan terkait kepatuhan kewajiban pajak.
Informasi yang telah didapat setelah melakukan tax review kemudian digunakan untuk
melakukan perencanaan pajak. Tujuan dilakukannya perencanaan pajak yaitu untuk
mengefisiensikan beban pajak yang terutang perusahaan secara legal dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah dilakukannya perencanaan pajak pada PT
BK diharapkan dapat mengefisiensikan beban pajak yang terutang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian in adalah metode
deskriptif. Menurut Sugiyono (2016:53), metode penelitian deskriptif adalah penelitian yang
dilakukan untuk mengetahui keberadaan nilai variabel mendiri, baik satu variabel atau lebih
(independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel lain. Data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh berupa
profil perusahaan, gambaran proses produksi, struktur organisasi, deskripsi pekerjaan, serta
kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sedangkan data sekunder yang diperoleh berupa
laporan keuangan, SPT Masa PPh dan PPN, Bukti Potong PPh, SSP PPh dan PPN, Faktur
Pajak PPN, SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017, dan sumber lainnya.
Berdasarkan hasil tax review, PT BK belum cukup baik dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan PPh. Terkait PPh Pasal 4 Ayat (2), PT BK masih salah dalam
mencatumkan angka pada SPT Tahunan 1771. Perhitungan PPh Pasal 21, 25, dan 28A/29 yang
dilakukan PT BK masih belum tepat, sehingga disarankan agar mengikuti perhitungan
berdasarkan UU. Terkait PPh Pasal 22, PT BK sebaiknya meminta bukti pungut atas setiap
transaksi sehingga dapat menjadi kredit pajak. Pelaksanaan kewajiban PPN PT BK diketahui
sudah cukup baik. Perencanaan pajak yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan
pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan benar untuk menghindari sanksi perpajakan dan
upaya efisiensi beban pajak. Peningkatan efisiensi beban pajak dapat dilakukan terhadap PPh
Pasal 21, 22, 25, 28A/29, dan PPN. Efisiensi beban pajak PPh Pasal 21, yaitu menyertakan
komponen pengurang penghasilan bruto untuk setiap pegawai, menggunakan metode gross
up, dan melakukan perubahan status pegawai tetap. Efisiensi beban pajak PPh Pasal 22, yaitu
melakukan transaksi dengan penjual yang memungut PPh Pasal 22. Efisiensi beban pajak PPh
Pasal 25, yaitu memastikan angsuran tidak membuat status PPh Terutang menjadi Lebih
Bayar. Efisiensi beban pajak PPh Pasal 28A/29, yaitu melakukan perhitungan rekonsiliasi
fiskal dengan tepat. Efisiensi beban pajak PPN, yaitu mengganti pro-forma invoice dengan
menerbitkan 1 tagihan.