Perencanaan pajak terhadap pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam upaya efisiensi beban pajak : studi kasus pada PT. BK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahayu, Puji Astuti
dc.contributor.author Angela
dc.date.accessioned 2020-04-15T03:06:31Z
dc.date.available 2020-04-15T03:06:31Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp39081
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10501
dc.description 23953 - FE en_US
dc.description.abstract Salah satu visi Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya adalah mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Banyaknya area yang difokuskan untuk mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur memerlukan dana yang tidak sedikit sehingga diperlukan peningkatan dalam pendapatan negara. Salah satu pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak. Kebutuhan meningkatkan pendapatan negara membuat pemerintah harus terus mengambil langkah perbaikan dalam bidang perpajakan. Kenyataannya, banyak wajib pajak menghindari pembayaran pajak. Keinginan wajib pajak untuk meningkatkan laba dapat dilakukan dengan mengefisiensikan beban pajak, salah satunya dengan melakukan perencanaan pajak. Apabila kas yang dikeluarkan untuk membayar pajak dapat ditekan, maka penghematan yang timbul dapat dialokasikan oleh perusahaan untuk membiayai beban operasionalnya yang lain. Salah satu tahapan dalam melakukan tax planning adalah dengan melakukan tax review. Tax Review adalah kegiatan penelaahan terhadap seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut, baik dari cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelunasan, maupun pelaporannya untuk menilai kepatuhan pajak yang telah dilakukan. Penerapan tax review dalam perusahaan dapat memberikan informasi akhir mengenai posisi perusahaan terkait kepatuhan kewajiban pajak. Informasi yang telah didapat setelah melakukan tax review kemudian digunakan untuk melakukan perencanaan pajak. Tujuan dilakukannya perencanaan pajak yaitu untuk mengefisiensikan beban pajak yang terutang perusahaan secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah dilakukannya perencanaan pajak pada PT BK diharapkan dapat mengefisiensikan beban pajak yang terutang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian in adalah metode deskriptif. Menurut Sugiyono (2016:53), metode penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui keberadaan nilai variabel mendiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel lain. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh berupa profil perusahaan, gambaran proses produksi, struktur organisasi, deskripsi pekerjaan, serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sedangkan data sekunder yang diperoleh berupa laporan keuangan, SPT Masa PPh dan PPN, Bukti Potong PPh, SSP PPh dan PPN, Faktur Pajak PPN, SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017, dan sumber lainnya. Berdasarkan hasil tax review, PT BK belum cukup baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PPh. Terkait PPh Pasal 4 Ayat (2), PT BK masih salah dalam mencatumkan angka pada SPT Tahunan 1771. Perhitungan PPh Pasal 21, 25, dan 28A/29 yang dilakukan PT BK masih belum tepat, sehingga disarankan agar mengikuti perhitungan berdasarkan UU. Terkait PPh Pasal 22, PT BK sebaiknya meminta bukti pungut atas setiap transaksi sehingga dapat menjadi kredit pajak. Pelaksanaan kewajiban PPN PT BK diketahui sudah cukup baik. Perencanaan pajak yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan benar untuk menghindari sanksi perpajakan dan upaya efisiensi beban pajak. Peningkatan efisiensi beban pajak dapat dilakukan terhadap PPh Pasal 21, 22, 25, 28A/29, dan PPN. Efisiensi beban pajak PPh Pasal 21, yaitu menyertakan komponen pengurang penghasilan bruto untuk setiap pegawai, menggunakan metode gross up, dan melakukan perubahan status pegawai tetap. Efisiensi beban pajak PPh Pasal 22, yaitu melakukan transaksi dengan penjual yang memungut PPh Pasal 22. Efisiensi beban pajak PPh Pasal 25, yaitu memastikan angsuran tidak membuat status PPh Terutang menjadi Lebih Bayar. Efisiensi beban pajak PPh Pasal 28A/29, yaitu melakukan perhitungan rekonsiliasi fiskal dengan tepat. Efisiensi beban pajak PPN, yaitu mengganti pro-forma invoice dengan menerbitkan 1 tagihan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject Pajak
dc.subject Pajak Penghasilan
dc.subject Pajak Pertambahan Nilai
dc.subject Penelahaan pajak
dc.subject Perencanaan Pajak
dc.title Perencanaan pajak terhadap pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam upaya efisiensi beban pajak : studi kasus pada PT. BK en_US
dc.type Undergraduate Theses
dc.identifier.nim/npm NPM2016130093
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403058402
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account