Abstract:
Pajak adalah sumber pemasukan negara terbesar. Dari pemasukan negara yang bersumber
dari pajak tersebut, sebagian besar merupakan pemasukan dari pajak penghasilan (PPh).
Target pemasukan pajak negara setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan, namun
sayangnya target tersebut seringkali tidak tercapai karena tingkat kepatuhan masyarakat yang rendah. Sistem perpajakan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh), adalah self assessment system dan withholding system, dimana kepatuhan Wajib Pajak merupakan hal yang penting. Kepatuhan pajak dipengaruhi oleh banyak faktor, beberapa diantaranya adalah seluas atau setinggi apa pengetahuan pajak Wajib Pajak dan sosialisasi pajak yang diterima oleh Wajib Pajak.
Semakin banyak pengetahuan Wajib Pajak, maka Wajib Pajak akan semakin patuh. Dengan pengetahuan yang dimilikinya, Wajib Pajak akan lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Sosialisasi pajak merupakan upaya yang dijalankan dengan tujuan
memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada masyarakat, sehingga diharapkan Wajib
Pajak akan lebih termotivasi untuk mematuhi peraturan pajak. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah para Wajib Pajak UMKM yang menjadi klien pajak pada Kantor Konsultan Gita Sarana. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebanyak 66 sampel. Dari analisis penelitian yang dilakukan, didapat hasil bahwa pengetahuan
maupun sosialisasi secara terpisah tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib
Pajak. Namun sosialisasi pajak terbukti dapat mempengaruhi hubungan antara pengetahuan
pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Sedangkan secara bersama, pengetahuan dan
sosialisasi pajak bisa mempengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak.