Abstract:
Pada tanggal 22 April 2016, Indonesia menandatangani perjanjian tambahan dari United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim), yaitu Persetujuan Paris. Persetujuan tersebut kemudian diratifikasi dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nationas Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Dengan masuknya Persetujuan Paris, membuat adanya hak dan kewajiban terhadap negara anggota persetujuan tersebut, salah satunya kewajiban untuk melakukan upaya adaptasi perubahan iklim. Sebelum adanya Persetujuan Paris, kewajiban upaya adaptasi perubahan iklim hanyalah sebagai upaya nasional setiap negara untuk bertahan dari dampak negatif perubahan iklim. Dengan upaya adaptasi perubahan iklim sekarang telah menjadi suatu kewajiban hukum berdasarkan Persetujuan Paris, tentu perlu diketahui kedudukan hukum dari kewajiban tersebut, oleh karena suatu kewajiban hukum akan mempunyai akibat hukum terhadap para anggota negara persetujuan tersebut, salah satunya negara Indonesia. Dengan akibat tersebut, maka akan juga mempengaruhi kewajiban pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban upaya adaptasi perubahan iklim secara nasional serta mempunyai akibat hukum terhadap pelaksanaannya di negara Indonesia.