Penjualan polis asuransi jiwa dengan metode penjualan secara langsung (MLM) oleh agen asuransi ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Adhianto, Rinaldi Slamet
dc.date.accessioned 2017-11-30T07:17:19Z
dc.date.available 2017-11-30T07:17:19Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34841
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4453
dc.description 3937 - FH en_US
dc.description.abstract Asuransi merupakan suatu kebutuhan masyarakat untuk mengatasi segala risiko yang mungkin terjadi di dalam aktivitas sehari-hari. Untuk mendapatkan polis asuransi, masyarakat mendapatkannya dari Perusahaan Asuransi melalui perantara Agen Asuransi. Dalam menjual polis ke Masyarakat, Agen melakukan penjualan langsung (MLM) kepada masyarakat dimana Agen asuransi tersebut berupaya merekrut calon nasabah untuk menjadi agen. Hal ini diatur di dalam Peaturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistim Penjualan Langsung dimana di dalam peraturan tersebut perusahaan asuransi dilarang melakukan penjualan dengan metode penjualan langsung. Namun faktanya, Perusahaan Asuransi melakukan kerjasama dengan perusahaan agency dalam menjual polis dengan metode penjualan langsung sehingga agen bukanlah pekerja dari perusahaan asuransi, melainkan perusahaan agency. Dapatkah perushaan Asuransi dikenai peraturan tersebut dan apabila terjadi sengketa klaim asuransi, pihak manakah yang bertanggung jawab?Penjualan langsung (MLM) merupakan cara yang cepat dan efektif untuk menjual polis kepada masyarakat. Dalam hal perusahaan agency yang melakukan penjualan, perusahaan asuransi tidak dapat dikenai peraturan ini dikarenakan yang menjual adalah agen asuransi dari perusahaan agency bukan agen asuransi dari perusahaan Asuransi. Apabila terjadi sengketa diantara perusahaan asuransi dengan nasabah atas kelalaian agen, perusahaan asuransilah yang bertanggung jawab secara penuh apabila dikaji dari hukum positif yang berlaku. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Asuransi en_US
dc.subject Polis Asuransi en_US
dc.subject Agen Asuransi en_US
dc.subject Penjulalan Langsung en_US
dc.subject Multi Level Marketing en_US
dc.subject Mitra Usaha en_US
dc.subject Mentri Perdagangan en_US
dc.title Penjualan polis asuransi jiwa dengan metode penjualan secara langsung (MLM) oleh agen asuransi ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200227
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account