Abstract:
Asuransi merupakan suatu kebutuhan masyarakat untuk mengatasi segala risiko yang mungkin terjadi di dalam aktivitas sehari-hari. Untuk mendapatkan polis asuransi, masyarakat mendapatkannya dari Perusahaan Asuransi melalui perantara Agen Asuransi. Dalam menjual polis ke Masyarakat, Agen melakukan penjualan langsung (MLM) kepada masyarakat dimana Agen asuransi tersebut berupaya merekrut calon nasabah untuk menjadi agen. Hal ini diatur di dalam Peaturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistim Penjualan Langsung dimana di dalam peraturan tersebut perusahaan asuransi dilarang melakukan penjualan dengan metode penjualan langsung.
Namun faktanya, Perusahaan Asuransi melakukan kerjasama dengan perusahaan agency dalam menjual polis dengan metode penjualan langsung sehingga agen bukanlah pekerja dari perusahaan asuransi, melainkan perusahaan agency. Dapatkah perushaan Asuransi dikenai peraturan tersebut dan apabila terjadi sengketa klaim asuransi, pihak manakah yang bertanggung jawab?Penjualan langsung (MLM) merupakan cara yang cepat dan efektif untuk menjual polis kepada masyarakat. Dalam hal perusahaan agency yang melakukan penjualan, perusahaan asuransi tidak dapat dikenai peraturan ini dikarenakan yang menjual adalah agen asuransi dari perusahaan agency bukan agen asuransi dari perusahaan Asuransi. Apabila terjadi sengketa diantara perusahaan asuransi dengan nasabah atas kelalaian agen, perusahaan asuransilah yang bertanggung jawab secara penuh apabila dikaji dari hukum positif yang berlaku.