Penjualan polis asuransi jiwa dengan metode penjualan secara langsung (MLM) oleh agen asuransi ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account