Abstract:
Kehidupan dan kegiatan manusia, pada hakikat mengandung berbagai hal
yang menunjukkan sifat hakiki dari kehidupan itu sendiri. Sifat hakiki yang
dimaksud disini adalah suatu sifat tidak kekal yang selalu menyertai kehidupan
dan kegiatan manusia pada umumnya. Lembaga atau institusi yang mempunyai
kemampuan untuk mengambil alih risiko pihak lain ialah lembaga asuransi, dalam
hal ini adalah perusahaan-perusahaan asuransi. Asuransi adalah salah satu cara
yang dapat digunakan oleh masyarakat yang dapat membantu mereka dalam
penyediaan jaminan finansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
ketentuan hukum yang mengatur mengenai penjaminan polis asuransi jiwa dalam
perjanjian utang-piutang dan untuk mengetahui kedudukan polis asuransi jiwa
dalam jaminan gadai serta tata cara pelunasan pinjaman tersebut apabila
pemegang polis tidak dapat mengembalikan pinjamannya pada jangka waktu yang
sudah ditentukan. Mengenai polis asuransi jiwa dapat juga digadaikan sebagai
jaminan pinjaman uang pada perusahaan asuransi jika polis tersebut telah
mempunyai harga tunai atau nilai tunai. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian
yang berpegang pada segi-segi yuridis dan penelitian yang bersumber pada
kepustakaan. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, dapat disimpulkan
bahwa ketentuan hukum mengenai perjanjian utang-piutang yang menjadikan
polis asuransi jiwa sebagai objek jaminan belum diatur secara khusus. Ketentuan
yang ada hanya sebatas pengertian perjanjian utang-piutang dengan jaminan polis
asuransi jiwa selain dari itu dapat diketahui bahwa polis asuransi dapat menjadi
jaminan gadai dalam perjanjian utang-piutang karena polis asuransi mempunyai
nilai tunai yang dibayarkan oleh nasabah dengan premi, dan dalam hal peminjam
tidak dapat melunasi utangnya maka dengan sendirinya perjanjian asuransi batal,
dan nilai tunai yang dimiliki oleh polis asuransi jiwa akan diambil oleh penerima
gadai untuk melunasi utang pemberi gadai.