Kajian yuridis terhadap Polis Asuransi Jiwa sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi Jiwa

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Sibarani, Devito Imanuel
dc.date.accessioned 2023-07-26T03:10:34Z
dc.date.available 2023-07-26T03:10:34Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp43849
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15586
dc.description 5054 - FH en_US
dc.description.abstract Kehidupan dan kegiatan manusia, pada hakikat mengandung berbagai hal yang menunjukkan sifat hakiki dari kehidupan itu sendiri. Sifat hakiki yang dimaksud disini adalah suatu sifat tidak kekal yang selalu menyertai kehidupan dan kegiatan manusia pada umumnya. Lembaga atau institusi yang mempunyai kemampuan untuk mengambil alih risiko pihak lain ialah lembaga asuransi, dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan asuransi. Asuransi adalah salah satu cara yang dapat digunakan oleh masyarakat yang dapat membantu mereka dalam penyediaan jaminan finansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum yang mengatur mengenai penjaminan polis asuransi jiwa dalam perjanjian utang-piutang dan untuk mengetahui kedudukan polis asuransi jiwa dalam jaminan gadai serta tata cara pelunasan pinjaman tersebut apabila pemegang polis tidak dapat mengembalikan pinjamannya pada jangka waktu yang sudah ditentukan. Mengenai polis asuransi jiwa dapat juga digadaikan sebagai jaminan pinjaman uang pada perusahaan asuransi jika polis tersebut telah mempunyai harga tunai atau nilai tunai. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian yang berpegang pada segi-segi yuridis dan penelitian yang bersumber pada kepustakaan. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum mengenai perjanjian utang-piutang yang menjadikan polis asuransi jiwa sebagai objek jaminan belum diatur secara khusus. Ketentuan yang ada hanya sebatas pengertian perjanjian utang-piutang dengan jaminan polis asuransi jiwa selain dari itu dapat diketahui bahwa polis asuransi dapat menjadi jaminan gadai dalam perjanjian utang-piutang karena polis asuransi mempunyai nilai tunai yang dibayarkan oleh nasabah dengan premi, dan dalam hal peminjam tidak dapat melunasi utangnya maka dengan sendirinya perjanjian asuransi batal, dan nilai tunai yang dimiliki oleh polis asuransi jiwa akan diambil oleh penerima gadai untuk melunasi utang pemberi gadai. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Jaminan en_US
dc.subject Asuransi jiwa en_US
dc.subject Perjanjian Utang-piutang en_US
dc.title Kajian yuridis terhadap Polis Asuransi Jiwa sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi Jiwa en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200262
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account