Analisis yuridis perlindungan konsumen terhadap pengguna kereta cepat Whoosh ditinjau dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Passage, Gabby Fredlina Sulpietciyani
dc.date.accessioned 2024-12-16T06:40:02Z
dc.date.available 2024-12-16T06:40:02Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46704
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19649
dc.description 5531 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan teknologi di bidang transpotasi semakin pesat khususnya moda transportasi kereta api berkecepatan tinggi di Indonesia yaitu Kereta Cepat WHOOSH. WHOOSH adalah kereta cepat dibawah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang menghubungkan Jakarta ke Bandung di Provinsi Jawa Barat melalui empat stasiun. Pada alat transportasi pastinya ada kendala yang menyebabkan transportasi tersebut mengalami hambatan atau gangguan. Beberapa kendala yang dialami oleh penumpang kereta cepat Whoosh antara lain Kereta Api Feeder KCJB tidak tepat waktu, Kereta Cepat Whoosh susah sinyal di sejumlah titik perjalanan, Kereta Cepat WHOOSH mandek saat perjalanan, listrik pln di WHOOSH padam, pengguna jasa kereta cepat mengalami kehilangan barang dan pengguna jasa kereta cepat ketinggal kereta. Oleh sebab itu, sangat diperlukan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa WHOOSH. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen pengguna jasa kereta cepat WHOOSH dari tindakan pelaku usaha kereta cepat WHOOSH serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen pengguna jasa kereta cepat WHOOSH menderita kerugian yang ditinjau berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu metode yuridis normatif. Dari penelitian ini, akan diketahui bahwa terdapat beberapa hak konsumen pengguna jasa kereta cepat WHOOSH yang tidak terpenuhi karena tidak dilaksanakannya beberapa kewajiban dari pelaku usaha. Adapun pelaku usaha mengalihkan tanggung jawabnya untuk memberi ganti kerugian kepada konsumen yang menderita kerugian akibat dari penggunaan jasakereta cepat WHOOSH. Dengan demikian, operasional kereta cepat WHOOSH di Indonesia belum memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.subject TANGGUNG JAWAB en_US
dc.subject WHOOSH en_US
dc.subject YURIDIS NORMATITIF en_US
dc.title Analisis yuridis perlindungan konsumen terhadap pengguna kereta cepat Whoosh ditinjau dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200214
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account