Abstract:
Perkembangan teknologi di bidang transpotasi semakin pesat khususnya moda
transportasi kereta api berkecepatan tinggi di Indonesia yaitu Kereta Cepat WHOOSH.
WHOOSH adalah kereta cepat dibawah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang
menghubungkan Jakarta ke Bandung di Provinsi Jawa Barat melalui empat stasiun. Pada
alat transportasi pastinya ada kendala yang menyebabkan transportasi tersebut mengalami
hambatan atau gangguan. Beberapa kendala yang dialami oleh penumpang kereta cepat
Whoosh antara lain Kereta Api Feeder KCJB tidak tepat waktu, Kereta Cepat Whoosh
susah sinyal di sejumlah titik perjalanan, Kereta Cepat WHOOSH mandek saat perjalanan,
listrik pln di WHOOSH padam, pengguna jasa kereta cepat mengalami kehilangan barang
dan pengguna jasa kereta cepat ketinggal kereta. Oleh sebab itu, sangat diperlukan
perlindungan bagi konsumen pengguna jasa WHOOSH. Adapun yang menjadi masalah
dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen
pengguna jasa kereta cepat WHOOSH dari tindakan pelaku usaha kereta cepat WHOOSH
serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen pengguna jasa kereta
cepat WHOOSH menderita kerugian yang ditinjau berdasarkan UndangUndang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu metode yuridis normatif. Dari penelitian ini,
akan diketahui bahwa terdapat beberapa hak konsumen pengguna jasa kereta cepat
WHOOSH yang tidak terpenuhi karena tidak dilaksanakannya beberapa kewajiban dari
pelaku usaha. Adapun pelaku usaha mengalihkan tanggung jawabnya untuk memberi
ganti kerugian kepada konsumen yang menderita kerugian akibat dari penggunaan
jasakereta cepat WHOOSH. Dengan demikian, operasional kereta cepat WHOOSH di
Indonesia belum memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.