Abstract:
Perkembangan teknologi memunculkan teknologi seperti media sosial. adanya
media sosial ini menciptakan berbagai pekerjaan baru, salah satunya adalah adanya
pekerjaan sebagai content creator. Seorang content creator membutuhkan orang dalam
melakukan pekerjaanya, seperti personal assistant. Peraturan-peraturan terkait
ketenagakerjaan di Indonesia masih belum dapat memberikan perlindungan hak-hak
pekerja sebagai personal assistant artis secara tegas dan jelas. Hal ini terjadi karena
Undang-Undang Ketenagakerjaan cenderung hanya mengatur secara jelas terkait
perlindungan pekerja dengan pekerjaan konvensional. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan cara pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
analitis yang mengacu pada hukum dan peraturan tertulis terkait hukum ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja antara personal assistant dengan artis yang juga sebagai content creator
perlu disepakati secara jelas sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga terciptanya
hubungan kerja yang dapat dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan. Adanya hubungan kerja
yang ditimbulkan karena perjanjian kerja, menciptakan hak dan kewajiban bagi setiap
orang. Hubungan kerja yang dilandasi perjanjian kerja, tentunya memperoleh
perlindungan UU Ketenagakerjaan, namun terkait perlindungan hak-hak pekerja sebagai
personal assistant masih diperlukannya peraturan lebih lanjut yang ditetapkan pemerintah
karena UU Ketenagakerjaan masih cenderung mengatur perlindungan hak pekerja secara
konvensional saja.