Abstract:
Prinsip Permanent Sovereignty Over Natural Resources (PSNR) di dalam Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1803 (XVII) Tahun 1962 tentang Permanent
Sovereignty Over Natural Resources (Resolusi Majelis Umum PBB PSNR) menegaskan hak
setiap negara atas kedaulatan permanen atas kekayaan alam dan sumber daya alam (SDA)
untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Negara dapat mengundang
investor asing selama tidak melanggar kedaulatan negara dan memperhatikan kepentingan
ekonomi nasional. Nasionalisasi dapat dilakukan dengan alasan kepentingan umum atau
nasional. Prinsip ini juga menekankan kesetaraan kedaulatan dan kerjasama internasional
yang adil untuk mendukung pembangunan negara berkembang. Prinsip PSNR diperkuat
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 3281 (XXIX) Tahun 1974
tentang the Charter of Economic Rights and Duties of States (CERDs) yang mengatur lebih
rinci terkait langkah-langkah negara dalam mengelola SDA secara mandiri, penanaman
modal asing (PMA) dan perusahaan transnasional. CERDs menekankan hukum domestik
dalam penyelesaian sengketa dengan investor asing dan mempertegas kedaulatan atas SDA
serta semua kekayaan dan kegiatan ekonomi. Prinsip PSNR dan CERDs tercermin di dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang
mengatur kedaulatan negara atas semua kekayaan, SDA, dan kegiatan ekonomi berdasarkan
asas kekeluargaan. Terdapat pengaturan lebih lanjut atas kedaulatan negara Indonesia
tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (UU
Migas) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara (UU Minerba) beserta perubahannya, yang memastikan pengelolaan kedua SDA
tersebut dilakukan secara optimal, efisien, berkelanjutan, dan adil sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Adapun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman
Modal) sebagai landasan hukum PMA di Indonesia berdasarkan prinsip demokrasi yang
bertujuan untuk menciptakan kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Artinya,
UU Penanaman Modal juga sesuai dengan prinsip PSNR yang terkandung di dalam Resolusi
Majelis Umum PBB PSNR. Meskipun secara umum UU Penanaman Modal sesuai dengan
CERDs, namun ketentuan terkait tindakan nasionalisasi, pemberian kompensasi atas
nasionalisasi dan yurisdiksi penyelesaian sengketa atas pemberian kompensasi tersebut
tidak sesuai dengan CERDs. Selain itu, terdapat juga beberapa putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait pengujian UU Migas, UU Penanaman Modal dan UU Minerba agar substansi
ketiga undang-undang tersebut kembali sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, sehingga dapat
diartikan sesuai dengan prinsip PSNR yang terkandung di dalam Resolusi Majelis Umum PBB
PSNR dan CERDs.