Abstract:
Praktik Kawin Tangkap mengalami kenaikan trend. Berbagai lembaga dan organisasi
kemasyarakatan melaporkan Kawin Tangkap yang kian populer di mana setidaknyan,
dalam 3 (tiga) tahun belakangan, terdapat 4 kasus Kawin Tangkap yang terungkap.
Banyak pihak yang menyorot dan mengkritisi. Kawin Tangkap yang oleh beberapa
orang dianggap sebagai suatu budaya dinilai telah melanggar Hak Asasi Perempuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas secara obyektif Hak Asasi Perempuan dan
penegakan/perlindungannya terhadap praktik Kawin Tangkap yang mengacu pada
ketentuan dalam Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against
Women (CEDAW).
Dalam rangka tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis
yang bersifat deskriptif di mana fenomena Kawin Tangkap yang terjadi di tengah
masyarakat dinilai dan dikaji berdasarkan suatu konvensi hak asasi manusia secara
elaboratif. Dengan metode yang demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik
Kawin Tangkap adalah suatu praktik yang melanggar HAM Perempuan sebagaimana
diatur dalam CEDAW yang telah diratifikasi menjadi hukum positif yang wajib berlaku
bagi setiap warga negara Indonesia. Negara berkewajiban untuk menegakkan HAM
Perempuan dengan melakukan upaya-upaya penghapusan praktik tersebut lewat cara
preventif, dan represif.