Abstract:
Anak merupakan generasi penerus bangsa. Maka dari itu merupakan
tanggung jawab seluruh masyarakat untuk menjaga dan mendidik anak agar dapat
tumbuh dan berkembang dengan baik, terutama dengan kondisi Indonesia yang
tengah mengalami bonus demografi. Kadang anak terjerumus ke dalam hal negatif
dan bahkan sampai terkait dengan sebuah tindak pidana. Suatu proses peradilan
yang menyangkut anak akan mengundang minat yang besar dari masyarakat. Minat
masyarakat yang begitu besar akan sebuah proses peradilan yang menyangkut anak
menjadikan berita atau informasi mengenai proses peradilan tersebut menjadi
sebuah komoditi yang sangat menguntungkan bagi pers. Masyarakat tentu berhak
atas informasi ini karena merupakan hak untuk memperoleh informasi dijamin oleh
konstitusi. Namun di sisi lain anak yang berhadapan dengan hukum juga memiliki
hak untuk dirahasiakan identitasnya. Kedua hak tersebut menimbulkan zona abuabu
di mana pers menggunakannya untuk dapat menarik keuntungan besar dari
memberitakan apapun terkait proses peradilan pidana yang menyangkut anak.
Pemberitaan yang tidak mengenal batas mengakibatkan dampak buruk bagi anak
setelah menjalani proses peradilan pidana.
Melalui penelitian mengenai pers dan perlindungan anak yang berhadapan
dengan hukum dapat disimpulkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh
informasi dan hak anak yang berhadapan dengan hukum untuk dirahasiakan
identitasnya tidak saling berlawanan. Setiap hak mempunyai batasan, yakni hak
orang lain. Masyarakat tetap berhak mendapat informasi mengenai suatu proses
peradilan pidana yang menyangkut anak namun harus memperhatikan pula hak
anak untuk dirahasiakan identitasnya dan hak anak untuk dapat kembali ke tengah
masyarakat setelah menjalani proses peradilan. Selain itu diperlukan edukasi yang
menyeluruh untuk menimbulkan kesadaran akan tujuan pemidanaan anak, yakni
agar anak dapat kembali ke tengah masyarakat untuk tumbuh dan berkembang
dengan baik setelah menjalani proses peradilan pidana.