Analisis bentukan kepentingan direksi karir dan pertanggungjawabannya

Show simple item record

dc.contributor.advisor Saputri, Theodora Pritadianing
dc.contributor.author Hadylaya, Steven
dc.date.accessioned 2024-12-02T08:53:32Z
dc.date.available 2024-12-02T08:53:32Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46639
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19575
dc.description 5710 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis kemungkinan benturan kepentingan oleh direksi karir dan pertanggungjawabannya dalam perusahaan. Direksi karir adalah karyawan yang diangkat menjadi anggota direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang meskipun tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis untuk mengeksplorasi peraturan hukum yang berlaku serta kasus konkret yang terkait dengan direksi karir. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah terdapat benturan kepentingan pada pengangkatan seorang pekerja yang diangkat menjadi direksi karir? (2) Bagaimana seharusnya pengaturan hubungan dan akibat hukum terhadap direksi karir yang memiliki benturan kepentingan saat menjalankan tugas perseroan? Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan direksi karir berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat merugikan perusahaan. Direksi karir harus menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan menghindari benturan kepentingan yang dapat merugikan perusahaan. Perlindungan hukum diberikan kepada direksi yang bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip business judgment rule, yang berarti bahwa selama direksi membuat keputusan dengan pertimbangan yang matang dan dalam batasan yang wajar, mereka tidak akan dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Namun, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam hukum positif Indonesia untuk mengatur benturan kepentingan oleh direksi karir secara jelas dan tegas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam memahami benturan kepentingan oleh direksi karir serta memberikan manfaat praktis bagi perusahaan dalam mengelola dan mencegah risiko benturan kepentingan yang mungkin timbul dari pengangkatan direksi karir. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan bahwa direksi karir menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kepentingan terbaik perusahaan, mematuhi semua peraturan yang berlaku, dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif dari benturan kepentingan. Penelitian ini juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan perusahaan, serta perlunya peraturan yang lebih jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS en_US
dc.subject SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG en_US
dc.subject BUSINESS JUDGMENT RULE en_US
dc.subject BENTURAN KEPENTINGAN en_US
dc.subject DIREKSI KARIR en_US
dc.title Analisis bentukan kepentingan direksi karir dan pertanggungjawabannya en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001357
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431128803
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#HUKUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account