Abstract:
Penelitian ini menganalisis kemungkinan benturan kepentingan oleh direksi karir dan
pertanggungjawabannya dalam perusahaan. Direksi karir adalah karyawan yang diangkat menjadi
anggota direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang meskipun tidak diatur secara
spesifik dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), diatur dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung No. 1 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode
deskriptif analitis untuk mengeksplorasi peraturan hukum yang berlaku serta kasus konkret yang
terkait dengan direksi karir. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1)
Apakah terdapat benturan kepentingan pada pengangkatan seorang pekerja yang diangkat menjadi
direksi karir? (2) Bagaimana seharusnya pengaturan hubungan dan akibat hukum terhadap direksi
karir yang memiliki benturan kepentingan saat menjalankan tugas perseroan? Data yang digunakan
dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan
permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan direksi karir
berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat merugikan perusahaan. Direksi karir
harus menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan menghindari benturan
kepentingan yang dapat merugikan perusahaan. Perlindungan hukum diberikan kepada direksi yang
bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip business judgment rule, yang berarti bahwa selama direksi
membuat keputusan dengan pertimbangan yang matang dan dalam batasan yang wajar, mereka tidak
akan dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Namun, diperlukan
pengaturan yang lebih komprehensif dalam hukum positif Indonesia untuk mengatur benturan
kepentingan oleh direksi karir secara jelas dan tegas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi teoritis dalam memahami benturan kepentingan oleh direksi karir serta memberikan
manfaat praktis bagi perusahaan dalam mengelola dan mencegah risiko benturan kepentingan yang
mungkin timbul dari pengangkatan direksi karir. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan
bahwa direksi karir menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kepentingan terbaik
perusahaan, mematuhi semua peraturan yang berlaku, dan mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk meminimalkan dampak negatif dari benturan kepentingan. Penelitian ini juga menekankan
pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan perusahaan, serta perlunya peraturan
yang lebih jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.