Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penerbitan Obligasi Abadi di
Indonesia berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam dan ketentuan hukum pasar modal
yang berlaku. Obligasi abadi adalah surat utang tanpa tanggal jatuh tempo, yang
pembayaran bunganya berlangsung selamanya, sehingga menimbulkan tantangan
tersendiri dalam penerapannya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan
konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap peraturan perundangundangan
yang relevan, dokumen hukum, serta kasus-kasus yang terkait dengan
penerbitan obligasi abadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan obligasi abadi
memerlukan penyesuaian peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal
pengaturan jangka waktu dan pembebanan bunga yang berlaku selamanya. Selain itu,
diperlukan regulasi yang lebih rinci untuk mengatur mekanisme pelaksanaan dan
perlindungan hukum bagi investor. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa
penerbitan obligasi abadi dapat dilakukan di Indonesia dengan pembaruan regulasi yang
sesuai untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku pasar modal.
Rekomendasi yang diberikan mencakup perlunya revisi undang-undang terkait serta
penyusunan pedoman teknis untuk memfasilitasi penerbitan obligasi abadi.