Abstract:
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
permasalahan yang masih belum terpecahkan adalah bagaimana peraturan tersebut
dapat dilaksanakan. Sebab, ketentuan yang menyatakan bahwa pelaku ekonomi kreatif
dapat mengajukan pembiayaan pada lembaga keuangan seakan tidak dapat dijalankan
oleh lembaga perbankan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya lembaga apa
yang relevan untuk memberikan pembiayaan pada pelaku ekonomi kreatif tersebut.
Dengan fakta yang menyatakan tingginya kontribusi UMKM terhadap perekonomian
Indonesia, dan peluang tumbuhnya ekonomi kreatif di Indonesia setiap pihak perlu
mendukung para UMKM yang bergerak dalam sektor ekonomi kreatif tersebut. Hal ini
karena UMKM pelaku ekonomi kreatif tersebut masih seringkali terkendala dalam akses
pembiayaan. Keberadaan lembaga keuangan mikro koperasi sebagai soko guru
perekonomian seharusnya dapat dioptimalkan sebagai akses pembiayaan bagi pelaku
ekonomi kreatif tersebut. Hal ini dikarenakan koperasi merupakan lembaga pembiayaan
yang mudah dijangkau oleh kalangan manapun. Dalam penulisan ini, penulis
menggunakan metode yuridis normatif untuk melihat bagaimana mekanisme dan
ketentuan yang akan diberlakukan apabila UMKM pelaku ekonomi kreatif mengajukan
pembiayaan terhadap sebuah koperasi. Kemudian, kriteria UMKM yang memiliki hak
cipta yang bagaimana yang dapat mengajukan pembiayaan pada koperasi. Nyatanya,
lembaga keuangan mikro koperasi dapat menjadi lembaga pembiayaan alternatif bagi
UMKM pelaku ekonomi kreatif khususnya bagi usaha mikro dan kecil.