Abstract:
Pembahasan mengenai offshore banks atau dikenal juga dengan perbankan
lepas pantai sangat jarang dijumpai pembahasannya dikalangan akademisi
maupun umum. Berbicara mengenai offshore banks, salah satu jenis perbankan ini
biasanya hanya ditemukan di beberapa daerah yang telah memberikan izin dan
memiliki kebijakan yang pasti untuk mendirikannya. Dikenal dengan jenis
perbankan yang memiliki mekanisme tersendiri, offshore banks memberikan
keuntungan yang menarik investor untuk bertransaksi atas produk-produk dari
perbankan lepas pantai ini. Penawaran atas offshore products atau dikenal dengan
produk perbankan lepas pantai umumnya ditawarkan dalam bentuk efek yang
dapat di investasikan oleh publik. Dalam rangka pemasaran atas penawaran efek
offshore products di Indonesia, perlu kepastian dan perlindungan hukum bagi
investor dalam bertransaksi investasi dengan bentuk offshore product. Penelitian
ini ditujukan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan atas offshore product
yang ditawarkan kepada publik agar investor maupun masyarakat di sektor jasa
keuangan. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode
penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder
berupa bahan primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengambilan data dilakukan
dengan studi kepustakaan (library research). Data sekunder yang telah disusun
secara sistematis, dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yakni
berdasarkan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang lain, memperhatikan hierarki perundang-undangan,
dan mewujudkan kepastian hukum. Melalui penulisan ini, pembahasan akan
pentingnya suatu kerangka hukum dalam mengatur transaksi atas efek offshore
product di Indonesia menjadi urgensi utama.