Abstract:
Pemerintah memiliki banyak ketentuan undang-undang serta aturan turunannya
dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, namun pada
kenyataannya masih banyak sengketa yang terjadi akibat adanya perbedaan
penerapan hukum. Salah satu sengketa yang terjadi adalah Sengketa Ganti Kerugian
Akibat Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum antara PT
Biladi Karya Abadi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Pihak Pemerintah
dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung banyak mengabaikan
aturan-aturan hukum yang essensial, seperti Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum serta B. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti
Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum. Untuk itu Penulis akan menulis Legal Memorandum dengan
harapan serta tujuan agar PT. Biladi Karya Abadi bisa mendapatkan keadilan hukum.