Abstract:
Sistem pewarisan dapat dilakukan apabila seseorang meninggal dunia dan
menyebarkan harta kekayaannya beralih kepada seseorang ataupun lebih. Surat
wasiat ini memerlukan syarat formil dan materiil salah satunya merupakan adanya
pembubuhan tanda tangan. Penyandang disabilitas fisik kedua tangan dianggap
absah dalam membuat surat wasiat dengan cara alternatif lain yang dapat
memenuhi syarat dalam pembuatan surat wasiat yaitu dengan pembubuhan cap
jempol dan memberikan keterangan dokumen dokter.
Penelitian ini menggunakan metode Sumber data yuridis normatif yang
berasal dari kajian ilmu hukum, khususnya menggunakan kaidah hukum waris
terutama surat wasiat dan kaidah mengenai penyandang disabilitas. Data sekunder
dalam penelitian ini juga dilakukan yakni sebagai data yang membantu penelitian.
Kata kunci : Keabsahan surat wasiat, penyandang disabilitas, penyandang
disabilitas fisik kedua tangan.