Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis aspek yuridis perlindungan bagi
konsumen jasa cuci kendaraan bermotor terhadap jasa yang disediakan oleh jasa cuci
kendaraan bermotor yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen jasa cuci kendaraan bermotor
berhak untuk dilindungi karena merupakan pihak yang menerima dan menggunakan jasa
yang disediakan oleh pelaku usaha jasa cuci kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Diketahui
bahwa dalam praktiknya konsumen jasa cuci kendaraan bermotor merupakan pihak yang
rentan untuk mengalami kerugian, sehingga apabila mengalami kerugian berhak untuk
mendapatkan pertanggungjawaban dan perlindungan hukum.
Penelitian ini juga menganalisis mengenai klasifikasi hubungan yang terjadi dalam jasa
cuci kendaraan bermotor. Kemudian, di analisis pula mengenai upaya hukum yang dapat
diberikan kepada konsumen jasa cuci kendaraan bermotor yang dirugikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis
normatif yang dilakukan dengan meneliti dan menelaah peraturan perundang-undangan,
teori, konsep, yang berkaitan dengan jasa cuci kendaraan bermotor dan perlindungan
konsumen.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dalam jasa cuci kendaraan bermotor
terdapat hubungan langsung dengan tanggung jawab kontraktual dan hubungan tidak
langsung dengan tanggung jawab langsung. Hal ini berpengaruh terhadap upaya hukum
yang dapat ditempuh oleh konsumen jasa cuci kendaraan bermotor yang dirugikan.