Analisis putusan kasus Li vs Liu dalam menetapkan prinsip orisinalitas terhadap perlindungan hak cipta

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Danuputra, Nikolas Narendra
dc.date.accessioned 2024-11-06T09:42:42Z
dc.date.available 2024-11-06T09:42:42Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46556
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19348
dc.description 5594 - FH en_US
dc.description.abstract Secara konvensional, syarat untuk suatu objek bisa mendapatkan perlidungan hak cipta adalah asas orisinalitas, dimana menurut beberapa penafsiran menyatakan bahwa objek tersebut harus diciptakan secara individual dan menunjukkan kekhasan dari penciptanya. Namun, asas tersebut masih belum diatur secara tertulis, di mana asas tersebut didasarkan beberapa penafsiran baik menggunakan hukum negara Indonesia dan juga beberapa konvensi yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual seperti Berne Convention dan TRIPs, namun demikian dalam hukum Indonesia asas tersebut masih bersifat multi tafsir. Hal tersebut menjadi permasalahan dalam menetapkan perlindungan hak cipta dari objek yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence. Permasalahan yang muncul dari multi tafsir suatu asas yang penting adalah terjadinya ketidakpastian hukum yang perlu diatur secepatnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Penetapan asas orisinalitas menjadi sangat penting dengan adanya suatu kasus Negeri Tiongkok yang mendorong penafsiran terhadap asas tersebut, di mana penafsiran tersebut bersifat merugikan. Kasus Li vs Liu adalah salah satu landmark case yang berhubungan dengan Artificial Intelligence, di mana didalam kasus tersebut dinyatakan bahwa suatu karya ciptaan Artificial Intelligence bisa mendapatkan perlindungan hak cipta, dan yang mendapatkan hak cipta tersebut adalah user atau pengguna dari Artificial Intelligence tersebut. Hal yang menjadi menarik dalam kasus tersebut adalah perubahan makna asas orisinalitas yang dikenal sekarang. Di mana suatu karya tidak perlu lagi diciptakan secara individual, melainkan dengan penilaian bahwa cukup campur tangan manusia dalam menciptakannya. Hasil dari penilitian ini menunjukkan keadaan genting hukum Indonesia untuk membendung penggunaan penafsiran tersebut, melihat bahwa saat ini Indonesia masih belum memiliki hukum yang dapat mengatur permasalahan tersebut. Menjadi genting pada saat membandingkan hukum Indonesia dengan hukum Tiongkok yang tidak jauh berbeda, sehingga penafsiran yang terjadi dalam hukum Tiongkok dapat juga digunakan dalam hukum Indonesia. Kata Kunci: Asas Orisinalitas, Hak Cipta, Kecerdasan Buatan, Li vs Liu, Objek Hak Cipta. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HAK CIPTA en_US
dc.subject KECERDASAN BUATAN en_US
dc.subject OBJEK HAK CIPTA en_US
dc.subject ASAS ORISINALITAS en_US
dc.subject LI VS LIU en_US
dc.title Analisis putusan kasus Li vs Liu dalam menetapkan prinsip orisinalitas terhadap perlindungan hak cipta en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001068
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account