Abstract:
Secara konvensional, syarat untuk suatu objek bisa mendapatkan perlidungan
hak cipta adalah asas orisinalitas, dimana menurut beberapa penafsiran menyatakan
bahwa objek tersebut harus diciptakan secara individual dan menunjukkan
kekhasan dari penciptanya. Namun, asas tersebut masih belum diatur secara tertulis,
di mana asas tersebut didasarkan beberapa penafsiran baik menggunakan hukum
negara Indonesia dan juga beberapa konvensi yang mengatur Hak Kekayaan
Intelektual seperti Berne Convention dan TRIPs, namun demikian dalam hukum
Indonesia asas tersebut masih bersifat multi tafsir. Hal tersebut menjadi
permasalahan dalam menetapkan perlindungan hak cipta dari objek yang dihasilkan
oleh Artificial Intelligence. Permasalahan yang muncul dari multi tafsir suatu asas
yang penting adalah terjadinya ketidakpastian hukum yang perlu diatur secepatnya
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Penetapan asas orisinalitas menjadi sangat penting dengan adanya suatu kasus
Negeri Tiongkok yang mendorong penafsiran terhadap asas tersebut, di mana
penafsiran tersebut bersifat merugikan. Kasus Li vs Liu adalah salah satu landmark
case yang berhubungan dengan Artificial Intelligence, di mana didalam kasus
tersebut dinyatakan bahwa suatu karya ciptaan Artificial Intelligence bisa
mendapatkan perlindungan hak cipta, dan yang mendapatkan hak cipta tersebut
adalah user atau pengguna dari Artificial Intelligence tersebut. Hal yang menjadi
menarik dalam kasus tersebut adalah perubahan makna asas orisinalitas yang
dikenal sekarang. Di mana suatu karya tidak perlu lagi diciptakan secara individual,
melainkan dengan penilaian bahwa cukup campur tangan manusia dalam
menciptakannya.
Hasil dari penilitian ini menunjukkan keadaan genting hukum Indonesia
untuk membendung penggunaan penafsiran tersebut, melihat bahwa saat ini
Indonesia masih belum memiliki hukum yang dapat mengatur permasalahan
tersebut. Menjadi genting pada saat membandingkan hukum Indonesia dengan
hukum Tiongkok yang tidak jauh berbeda, sehingga penafsiran yang terjadi dalam
hukum Tiongkok dapat juga digunakan dalam hukum Indonesia.
Kata Kunci: Asas Orisinalitas, Hak Cipta, Kecerdasan Buatan, Li vs Liu,
Objek Hak Cipta.