Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual non-fisik menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Widjaja, Felicia Antonie
dc.date.accessioned 2024-11-06T09:33:56Z
dc.date.available 2024-11-06T09:33:56Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46600
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19344
dc.description 5692 - FH en_US
dc.description.abstract Tindak pidana kekerasan seksual non-fisik, atau sering kali dikenal dengan sebutan “catcalling," merupakan bentuk kekerasan yang semakin mendapat perhatian dalam ranah hukum di Indonesia. Definisi kekerasan seksual oleh World Health Organization (WHO) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka kerja untuk memahami dan mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pelecehan seksual non-fisik termasuk dalam kategori tindak pidana dengan sanksi pidana penjara hingga sembilan bulan dan/atau denda hingga Rp10.000.000,00. Namun, dalam praktiknya, pemahaman mengenai apa yang termasuk pelecehan seksual non-fisik masih belum jelas dan sering kali menimbulkan multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dalam laporan dan pembuktian pelecehan seksual non-fisik serta mengeksplorasi bagaimana praktik pengadilan menangani kasus- kasus tersebut. Studi ini menganalisis kasus-kasus pelecehan seksual non-fisik seperti catcalling yang sering terjadi namun sulit dibuktikan karena kurangnya alat bukti seperti saksi atau bukti fisik. Data dari Komnas Perempuan dan lembaga layanan menunjukkan dominasi kekerasan fisik dalam laporan kasus, sementara pelecehan seksual non-fisik sering kali terabaikan karena kesulitan dalam pembuktian. Metodologi penelitian ini meliputi analisis terhadap hambatan dalam pembuktian kasus pelecehan seksual non-fisik serta evaluasi terhadap praktik pengadilan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang tantangan dalam melaporkan dan membuktikan pelecehan seksual non- fisik serta rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum dan penegakan hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual non-fisik menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001056
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account