Abstract:
Dalam zaman perkembangan teknologi, penggunaan teknologi informasi dalam
proses peradilan menjadi semakin relevan untuk meningkatkan efisiensi dan
transparansi. E-Court dan E-litigation adalah bagian dari inisiatif tersebut, yang
memungkinkan berbagai proses dan tahap peradilan dilakukan secara elektronik.
E-Court dan E-Litigation yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor
7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara
Elektronik berusaha menjamin agar E-Court dan E-Litigation berjalan dengan
baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan materiil dan formil yang
berkaitan dengan penegakan hukum melalui peradilan. Salah satu pengaturan baru
dalam E-Court dan E-Litigation adalah pengaturan Kartu Keanggotaan Advokat
dan Berita Acara Sumpah Advokat sebagai syarat keabsahan Advokat dalam
E-Court dan E-Litigation. Hal ini berpotensi menghambat Advokat menjalankan
profesinya sebagai penegak hukum dalam lingkungan peradilan. Maka dari itu,
penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan tersebut dan menilai keabsahan
dan kedudukan Advokat dalam lingkungan peradilan, khususnya dalam
pengaturan E-Court dan E-Litigation.