Ketentuan hukum transitior pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana baru dikaitkan dengan Asas Lex Temporis Delicti

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, R. B. Budi
dc.contributor.author Yudono, Hosea Maynardo
dc.date.accessioned 2024-11-06T09:23:55Z
dc.date.available 2024-11-06T09:23:55Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46547
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19342
dc.description 5571 - FH en_US
dc.description.abstract Semangat melakukan pembaharuan Kitab Hukum Pidana Nasional tampaknya telah mencapai hasil yang final, hal ini terbukti telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah hampir 8 dekade Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dipergunakan di tanah air. Perjalanan RKUHP telah menempuh jalan yang sangat panjang, sempat diwarnai penolakan dari berbagai pihak hingga akhirnya telah disahkan oleh Pemerintah. Lumayan banyak perubahan yang berubah semenjak KUHP versi Belanda, seperti Pidana Mati yang menjadi pidana khusus, adanya pidana kerja sosial dan pengawasan, adanya pedoman pemidanaan, diakuinya Living Law atau hukum adat di KUHP Baru, dsb. Hal ini tentunya dilakukan sebagai wujud perubahan dan modernisasi terhadap hukum pidana nasional maupun sistem hukum pidana di Indonesia. Namun demikian, terdapat berbagai permasalahan yang perlu disoroti salah satunya adalah Ketentuan Peralihan atau Ketentuan Transitoir. Dalam ketentuan tersebut tidak pernah diberikan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan ketentuan transitoir tersebut, seperti mengenai tolok ukur untuk menilai perubahan peraturan perundang-undangan tersebut menguntungkan terdakwa dan perubahan peraturan perundang-undangan seperti apa yang dimaksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru ini, serta pemberian kewenangan kepada Eksekutif untuk melakukan penilaian ketentuan transitoir terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penelitian ini ingin mengkaji permasalahan tersebut dalam rangka menjawab persoalan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Ketentuan hukum transitior pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana baru dikaitkan dengan Asas Lex Temporis Delicti en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001030
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account