Ketentuan hukum transitior pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana baru dikaitkan dengan Asas Lex Temporis Delicti

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account