Abstract:
Semangat melakukan pembaharuan Kitab Hukum Pidana Nasional tampaknya
telah mencapai hasil yang final, hal ini terbukti telah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Setelah hampir 8 dekade Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda
dipergunakan di tanah air. Perjalanan RKUHP telah menempuh jalan yang sangat
panjang, sempat diwarnai penolakan dari berbagai pihak hingga akhirnya telah
disahkan oleh Pemerintah. Lumayan banyak perubahan yang berubah semenjak
KUHP versi Belanda, seperti Pidana Mati yang menjadi pidana khusus, adanya
pidana kerja sosial dan pengawasan, adanya pedoman pemidanaan, diakuinya
Living Law atau hukum adat di KUHP Baru, dsb. Hal ini tentunya dilakukan
sebagai wujud perubahan dan modernisasi terhadap hukum pidana nasional
maupun sistem hukum pidana di Indonesia. Namun demikian, terdapat berbagai
permasalahan yang perlu disoroti salah satunya adalah Ketentuan Peralihan atau
Ketentuan Transitoir. Dalam ketentuan tersebut tidak pernah diberikan
penjelasan yang jelas mengenai penggunaan ketentuan transitoir tersebut, seperti
mengenai tolok ukur untuk menilai perubahan peraturan perundang-undangan
tersebut menguntungkan terdakwa dan perubahan peraturan perundang-undangan
seperti apa yang dimaksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru
ini, serta pemberian kewenangan kepada Eksekutif untuk melakukan penilaian
ketentuan transitoir terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh
karena itu, penelitian ini ingin mengkaji permasalahan tersebut dalam rangka
menjawab persoalan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.