Abstract:
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan yang
menempatkan presiden sebagai pusat kekuasaan. Namun sistem pemerintahan
presidensial memiliki dua masalah bawaan yakni ketika Presiden dalam sistem
pemerintahan presidensial tidak mendapatkan dukungan mayoritas dari parlemen,
maka pemerintahan tidak akan berjalan dengan stabil karena akan tercipta situasi
pemerintahan yang terbelah (divided government). Namun disisi lain, ketika
seorang presiden memiliki atau mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen,
maka seorang presiden akan dengan leluasa melaksanakan kekuasaannya
(majoritarian tendency). Selain itu, terdapat beberapa pandangan ahli yang
menyebutkan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dipadukan dengan
sistem kepartaian multipartai merupakan perpaduan yang kurang sempurna.
Presidential threshold kemudian mulai diberlakukan sejak pemilihan umum yang
diselenggarakan secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004 dengan harapan
mampu menjawab persoalan-persoalan yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh
karena itu, penelitian kali ini akan mengkaji dan menganalisis ketentuan
presidential threshold untuk menemukan maknanya bagi sistem pemerintahan
presidensial Indonesia serta pengaruhnya terhadap hubungan antara lembaga
eksekutif dengan lembaga legislatif.