Abstract:
Perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari membuat segala bentuk kegiatan
melakukan penyesuaian berupa alih media yang semula menggunakan barang-barang
dan/atau cara-cara konvensional kemudian menjadi serba elektronik atau digital. Alih
media dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tersebut
dianggap sangat membantu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berbagai
profesi di Indonesia. Permasalahan muncul ketika penggunaan teknologi yang
memunculkan banyak dampak positif tersebut nyatanya tidak diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang saat ini berlaku di Indonesia. Bagi notaris, pemanfaatan
teknologi akan sangat membawa dampak positif ketika salah satu tanggung jawab
notaris yakni menyimpan protokol notaris dapat digitalisasikan. Selama ini
penyimpanan protokol notaris hanya dilakukan secara konvensional, yakni
menyimpannya dalam bentuk fisik di kantor notaris yang bersangkutan. Dalam rangka
penyimpanan protokol notaris tersebut, biaya yang dikeluarkan oleh notaris yang
bersangkutan tidaklah sedikit, mulai dari bahan untuk melakukan pembundelan akta
yang harus menggunakan bahan berkualitas tinggi agar tidak mudah rusak hingga
lokasi dan/atau media penyimpanannya yang tidak boleh lembab. Maka dari itu,
banyak pihak yang mengadakan forum untuk merancang Ius Constituendum agar
UUJN yang menjadi lex specialis dan Ius Constitutum bagi notaris di Indonesia segera
untuk dilakukan amandemen agar notaris yang hendak melakukan penyimpanan
protokol notaris secara digital memiliki kepastian hukum dan payung hukum yang jelas
dan konkret. Hal ini tidak lain adalah untuk memudahkan notaris melakukan pelayanan
publik dan menjadi bukti nyata bahwa notaris sebagai salah satu pengemban hukum
dan pejabat umum bisa mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan sifat
kedinamisan hukum itu sendiri.