Abstract:
Perkembangan teknologi dan informasi, terutama melalui internet, telah mendorong perubahan
signifikan dalam pola perdagangan di Indonesia. E-commerce sebagai bentuk modern dari
perdagangan elektronik, memungkinkan pelaku usaha untuk memasarkan produk dan jasa
secara luas tanpa batasan geografis, termasuk melalui platform Shopee. Shopee, sebagai
marketplace terkemuka di Indonesia dengan jumlah penjual Cross Border terbanyak,
memfasilitasi transaksi antara konsumen dan Cross Border Seller (pedagang luar negeri).
Transaksi ini sering menimbulkan berbagai masalah hukum, khususnya terkait dengan Standar
Nasional Indonesia (SNI), keterlambatan pengiriman, dan layanan pelanggan yang tidak
interaktif. Hal ini menyebabkan permasalahan antara Cross Border Seller dan konsumen
semakin sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Cross
Border Seller kepada konsumen dalam transaksi jual beli di Shopee berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Fokus penelitian ini adalah bagaimana PP 80/2019 mengatur tanggung jawab pedagang luar
negeri yang menjual produknya di Indonesia, mengingat seringnya terjadi masalah seperti
produk tidak bersertifikasi, keterlambatan pengiriman, dan pelayanan pelanggan yang tidak
memadai. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis penyelesaian sengketa, baik melalui
litigasi maupun non-litigasi, yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan oleh Cross
Border Seller di Shopee. Dalam bidang perlindungan konsumen, terdapat dua jenis tanggung
jawab utama yang harus dipenuhi oleh penjual, yaitu tanggung jawab kontraktual dan tanggung
jawab produk. Tanggung jawab kontraktual berkaitan dengan pemenuhan ketentuan dalam
perjanjian jual beli, sementara tanggung jawab produk berhubungan dengan keselamatan dan
kualitas produk yang dijual. Kedua tanggung jawab ini wajib dipenuhi oleh penjual untuk
melindungi konsumen dari kerugian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 80/2019 telah
menyediakan kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab Cross Border Seller, namun
implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengawasan kepatuhan
terhadap SNI dan penyelesaian keluhan konsumen secara efektif. Penelitian ini menyarankan
peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta peningkatan kualitas layanan pelanggan
oleh Cross Border Seller di platform e-commerce seperti Shopee.