Analisis yuridis tanggung jawab Cross Border Seller kepada konsumen dalam transaksi jual beli di Shopee berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elekronik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Khalish, Mikaila Bakhitah
dc.date.accessioned 2024-11-06T07:56:11Z
dc.date.available 2024-11-06T07:56:11Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46460
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19335
dc.description 5530 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan teknologi dan informasi, terutama melalui internet, telah mendorong perubahan signifikan dalam pola perdagangan di Indonesia. E-commerce sebagai bentuk modern dari perdagangan elektronik, memungkinkan pelaku usaha untuk memasarkan produk dan jasa secara luas tanpa batasan geografis, termasuk melalui platform Shopee. Shopee, sebagai marketplace terkemuka di Indonesia dengan jumlah penjual Cross Border terbanyak, memfasilitasi transaksi antara konsumen dan Cross Border Seller (pedagang luar negeri). Transaksi ini sering menimbulkan berbagai masalah hukum, khususnya terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), keterlambatan pengiriman, dan layanan pelanggan yang tidak interaktif. Hal ini menyebabkan permasalahan antara Cross Border Seller dan konsumen semakin sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Cross Border Seller kepada konsumen dalam transaksi jual beli di Shopee berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Fokus penelitian ini adalah bagaimana PP 80/2019 mengatur tanggung jawab pedagang luar negeri yang menjual produknya di Indonesia, mengingat seringnya terjadi masalah seperti produk tidak bersertifikasi, keterlambatan pengiriman, dan pelayanan pelanggan yang tidak memadai. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan oleh Cross Border Seller di Shopee. Dalam bidang perlindungan konsumen, terdapat dua jenis tanggung jawab utama yang harus dipenuhi oleh penjual, yaitu tanggung jawab kontraktual dan tanggung jawab produk. Tanggung jawab kontraktual berkaitan dengan pemenuhan ketentuan dalam perjanjian jual beli, sementara tanggung jawab produk berhubungan dengan keselamatan dan kualitas produk yang dijual. Kedua tanggung jawab ini wajib dipenuhi oleh penjual untuk melindungi konsumen dari kerugian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 80/2019 telah menyediakan kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab Cross Border Seller, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengawasan kepatuhan terhadap SNI dan penyelesaian keluhan konsumen secara efektif. Penelitian ini menyarankan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta peningkatan kualitas layanan pelanggan oleh Cross Border Seller di platform e-commerce seperti Shopee. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Analisis yuridis tanggung jawab Cross Border Seller kepada konsumen dalam transaksi jual beli di Shopee berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elekronik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901284
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account