Abstract:
Penyidikan merupakan awal dari proses penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Proses
penyelesaian perkara pidana khususnya dalam penyidikan seringkali disalahgunakan oleh
pihak yang berwenang untuk mendapatkan bukti-bukti yang kemudian dilaporkan kepada
pihak penuntut umum. Sehingga banyak laporan dari masyarakat terhadap proses penyidikan
seringkali melanggar asas fair trial. Fair trial adalah salah satu instrumen penting dari Hak
Asasi Manusia yang harus di perjuangkan oleh seluruh umat manusia. Permasalahan yang
terjadi di lapangan masih ditemukannya tindak kekerasan yang dilakukan oleh penyidik
terhadap tersangka. Terkait dengan ditemukannya pelanggaran dalam proses penyidikan
merupakan permasalahan serius, artinya pengaturan terkait larangan kekerasan dalam proses
penyidikan dirasa masih kurang optimal dalam pelaksanaannya. Sehingga diperlukan
penjinjauan kembali terhadap peraturan pelaksana untuk menjamin hak-hak tersangka dalam
proses penyidikan agar dalam pelaksanannya berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita
hukum tersebut. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode Yuridis
Sosiologis.’Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan ditemukannya pelanggaran dalam
proses penyidikan artinya pengaturan terkait larangan kekerasan masih kurang optimal.
Sehingga tindakan kekerasan yang terjadi dalam proses penyidikan tentu melanggar Hak
Asasi Manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara. Perlindungan terhadap tersangka
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dijalankan dalam proses
penyelesaian perkara pidana agar keadilan dapat bejalan dengan baik.