Abstract:
Dalam menghadapi era kemajuan kecerdasan buatan, tantangan regulasi hak
cipta yang muncul sehubungan dengan karya cipta Artificial Intelligence (AI)
memerlukan perhatian yang cermat. Fokus utama penelitian ini terletak pada
keurgensian pembentukan regulasi pada permasalahan esensial yang ada seputaran
penggunaan AI untuk menghasilkan karya cipta, seperti kepemilikan hak cipta,
kontribusi manusia, standar orisinalitas, dan penggunaan data latih tanpa izin.
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah mengidentifikasikan dan menjelaskan
problema dan potensi implikasi yang harus dihadapi Undang-Undang Hak Cipta
(UUHC) dalam meregulasikan pemanfaatan AI serta menganalisis urgensi dan
kekurangan regulasi saat ini dalam mengatasi permasalahan yang berhubungan
dengan pemanfaatan AI untuk menghasilkan karya cipta.
Untuk menganalisis penelitian ini, metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif, di mana penulis akan menggunakan produk, asas,
sistematika hingga sinkronisasi hukum hak cipta Indonesia yang ada, dan
menganalisis kurangnya regulasi dalam pemanfaatan AI dalam menghasilkan karya
cipta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari tiga
macam pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach),
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Hasil dari penilitian ini menunjukan bahwa tantangan kompleks ini
memerlukan pendekatan yang holistik untuk memastikan perlindungan hak-hak
pencipta manusia dan melanjutkan inovasi. Penelitian ini mengusulkan beberapa
regulasi yang dapat diimplementasikan dan ditambahkan dalam UUHC Indonesia,
mencakup aspek kepemilikan, kontribusi manusia, standar orisinalitas, dan
penggunaan data latih. Dengan melibatkan pemangku kepentingan utama, seperti
pengembang AI, pemilik data, dan masyarakat umum, regulasi ini bertujuan
menciptakan keseimbangan yang tepat. Dengan demikian, regulasi yang terstruktur
dapat tidak hanya melindungi hak-hak pencipta manusia, tetapi juga merancang
lingkungan yang mendukung inovasi dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan
buatan. Kesimpulan dari penelitian ini memberikan pandangan tentang bagaimana
regulasi karya cipta AI dapat menjadi landasan yang kuat untuk menghadapi era
teknologi yang terus berkembang.