Abstract:
Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan bagian dari pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).
Fasilitas hukum untuk mencegah perdagangan manusia telah memadai yang diatur dalam United Nations
Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan protokol tambahannya Protocol to
Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Person, Especially Women and Children (Protokol Palermo),
hal serupa juga dapat dijumpai dalam lingkup Asia Tenggara yaitu ASEAN Convention Against Trafficking
in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Sedangkan perdagangan manusia di Indonesia
terdapat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (UU TPPO). Maraknya kasus perdagangan manusia yang tidak berhenti menjadi isu utama dalam
penelitian ini. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui apakah terdapat alternatif cara lain untuk
memberantas kasus perdagangan manusia yang lebih efektif dan juga komprehensif dengan cara
memasukkan perdagangan manusia sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Keberhasilan
langkah ini, memungkinkan penggunaan sistem atau mekanisme hukum pidana internasional yang lebih
kuat, mempererat kerja sama global, dan memberikan perlindungan hukum bagi para korban. Kegagalan
untuk mengadopsi pendekatan yang lebih tegas, akan berefek pada kenaikan jumlah korban yang terjerat
dalam kejahatan ini. Sehingga penelitian ini membahas kaitannya perdagangan manusia dengan konsep
HAM khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.