Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan bagi konsumen hotel bintang 3
(tiga) dan tanggung jawab pelaku usaha hotel bintang 3 (tiga) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK. Konsumen hotel
bintang 3 (tiga) merupakan pihak yang menerima jasa yang disediakan oleh pelaku usaha
hotel bintang 3 (tiga), sehingga apabila dalam prosesnya konsumen dirugikan pelaku usaha
harus memberikan pertanggungjawaban. Penelitian ini pun menganalisis mengenai
perlindungan konsumen atau upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen dalam rangka
pemenuhan haknya yang dirugikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK.
Dalam melaksanakan penelitian ini, digunakannya metode penelitian yuridis normatif yang
dilakukan dengan menelaah teori, konsep, asas, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam penelitian ini digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
berkaitan untuk menghasilkan jawaban akhir dan analisis mengenai permasalahan yang
terjadi.
Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan bagi konsumen hotel bintang 3 (tiga) yang
dirugikan dapat dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK. Melalui peraturan tersebut dapat dipahami
bahwa konsumen hotel bintang 3 (tiga) mendapatkan perlindungan dengan melakukan
upaya non litigasi atau litigasi dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan dan
pemenuhan hak.