Abstract:
Penelitian ini membahas lebih lanjut mengenai akibat hukum dari pengalihan hak tagih/cessie
yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu serta juga membahas dan
mengetahui bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila terjadi sengketa
antara debitur dan perusahaan pembiayaan yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini
yaitu cessie yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada debitur (cessus) yang
mengakibatkan debitur (cessus) tidak mengetahui adanya pergantian kreditur maka
konsekuensinya cessie tidak memiliki akibat hukum yang mengikat antara debitur baru
(cessionaris) dengan debitur (cessus) sebagaimana ketentuan yang mengatur cessie yaitu pada
Pasal 613 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor
Jasa Keuangan. OJK masih memiliki kewenangan untuk menyelesaikan terhadap sengketa
antara debitur dengan perusahaan pembiayaan dengan meskipun kewenangan tersebut tidak
dieksplisitkan dalam peraturan perundang-undangan.