Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Bapak Rakhman dan Ibu Ditha atas kepemimpinan rumah susun yang dijadikan jaminan oleh perusahaan pengembang yang telah dinyatakan pailit

Show simple item record

dc.contributor.advisor Djamal
dc.contributor.author Amadisya, Alya Diva
dc.date.accessioned 2024-11-06T03:35:04Z
dc.date.available 2024-11-06T03:35:04Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other lm847
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19315
dc.description 5631 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam konteks hukum kepailitan, kreditor memiliki hak untuk menggugat kurator jika merasa dirugikan atau jika kurator diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kewajibannya. Gugatan dapat mencakup beberapa jenis, seperti gugatan gugatan perdata untuk ganti rugi atas kelalaian kurator, gugatan atas pengelolaan yang buruk, dan masih banyak lagi. Proses hukum melibatkan pengumpulan bukti, persidangan di pengadilan, dan penentuan keputusan oleh pengadilan. Jika kurator dinyatakan bersalah, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada kreditor yang dirugikan atau pencabutan status kurator. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject RUMAH SUSUN en_US
dc.subject PAILIT en_US
dc.subject KURATOR en_US
dc.title Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Bapak Rakhman dan Ibu Ditha atas kepemimpinan rumah susun yang dijadikan jaminan oleh perusahaan pengembang yang telah dinyatakan pailit en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001182
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account