Abstract:
Dalam konteks hukum kepailitan, kreditor memiliki hak untuk menggugat
kurator jika merasa dirugikan atau jika kurator diduga melakukan tindakan yang
melanggar hukum atau kewajibannya. Gugatan dapat mencakup beberapa jenis,
seperti gugatan gugatan perdata untuk ganti rugi atas kelalaian kurator, gugatan
atas pengelolaan yang buruk, dan masih banyak lagi. Proses hukum melibatkan
pengumpulan bukti, persidangan di pengadilan, dan penentuan keputusan oleh
pengadilan. Jika kurator dinyatakan bersalah, pengadilan dapat memerintahkan
pembayaran ganti rugi kepada kreditor yang dirugikan atau pencabutan status
kurator.