Analisis pengaturan prinsip kehati-hatian dalam sistem kredit hijau Sustainability-Linked Loan di dunia perbankan Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Billitirta, Constantine Bennett
dc.date.accessioned 2024-11-06T03:21:21Z
dc.date.available 2024-11-06T03:21:21Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46655
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19312
dc.description 5730 - FH en_US
dc.description.abstract Skripsi ini akan membahas mengenai kehadiran penerapan keuangan berkelanjutan sebgai upaya untuk mengurangi emisi karbon dan ketidakseimbangan ekosistem serta pemanasan global. Salah satu produk keuangan berkelanjutan yang sudah diimplementasikan di Indonesia oleh beberapa bank adalah Sustainability-Linked Loan (SLL). Bank diwajibkan untuk meningkatkan upaya inklusi keuangan berkelanjutan, hal tersebut didukung oleh terbitnya Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap 1 dan Tahap 2 serta Peraturan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLL didesain agar bank memiliki portofolio pinjaman dan juga memberi insentif kepada klien korporasi dalam bentuk pemberian potongan suku bunga kepada korporasi yang berhasil untuk mencapai performa sustainability yang memberikan impak terhadap lingkungan. SLL sendiri mengikuti standar yang ditetapkan oleh Environmental, Social, dan Governance (ESG) dengan memantau kegiataan agar mendapatkan penilaian ESG yang tinggi, namun sampai saat ini masih belum terdapat pengaturan yang mengatur secara spesifik mengenai penerapan SLL oleh OJK. Dengan tidak adanya regulasi yang memadai maka terdapat masalah ketidakseragaman dan kekosongan hukum, para bank bisa saja memiliki penafsiran atau persyaratan yang berbeda dalam memberikan pinjaman SLL kepada debiturnya, terlebih lagi belum diatur mengenai prinsip kehati – hatian dan juga sanksi bagi korporasi yang gagal untuk mencapai target tertentu. Dibutuhkan pengaturan yang seragam dengan mengacu kepada berbagai frameworks atau standards internasional dan akan ideal apabila OJK dapat mengeluarkan regulasi yang mengatur untuk SLL. Permasalahan dalam skripsi ini akan dikaji dan diteliti dengan menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan mengidentifikasi dan menganalisis secara kualitatif bahan hukum primer dan berbagai macam framework internasional terkait ESG reporting serta adanya data pendukung berupa wawancara dengan pihak – pihak bank yang mengetahui mengenai penerapan SLL ini. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERBANKAN en_US
dc.subject PRINSIP KEHATI-HATIAN en_US
dc.subject ESG en_US
dc.subject KEUANGAN BERLANJUTAN en_US
dc.subject SUSTAINABILITY-LINKED LOAN en_US
dc.title Analisis pengaturan prinsip kehati-hatian dalam sistem kredit hijau Sustainability-Linked Loan di dunia perbankan Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001149
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account