Abstract:
Skripsi ini akan membahas mengenai kehadiran penerapan keuangan berkelanjutan sebgai
upaya untuk mengurangi emisi karbon dan ketidakseimbangan ekosistem serta pemanasan
global. Salah satu produk keuangan berkelanjutan yang sudah diimplementasikan di Indonesia
oleh beberapa bank adalah Sustainability-Linked Loan (SLL). Bank diwajibkan untuk
meningkatkan upaya inklusi keuangan berkelanjutan, hal tersebut didukung oleh terbitnya
Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap 1 dan Tahap 2 serta Peraturan Nomor 51 Tahun 2017
tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
Perusahaan Publik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLL didesain agar bank memiliki
portofolio pinjaman dan juga memberi insentif kepada klien korporasi dalam bentuk pemberian
potongan suku bunga kepada korporasi yang berhasil untuk mencapai performa sustainability
yang memberikan impak terhadap lingkungan. SLL sendiri mengikuti standar yang ditetapkan
oleh Environmental, Social, dan Governance (ESG) dengan memantau kegiataan agar
mendapatkan penilaian ESG yang tinggi, namun sampai saat ini masih belum terdapat
pengaturan yang mengatur secara spesifik mengenai penerapan SLL oleh OJK. Dengan tidak
adanya regulasi yang memadai maka terdapat masalah ketidakseragaman dan kekosongan
hukum, para bank bisa saja memiliki penafsiran atau persyaratan yang berbeda dalam
memberikan pinjaman SLL kepada debiturnya, terlebih lagi belum diatur mengenai prinsip
kehati – hatian dan juga sanksi bagi korporasi yang gagal untuk mencapai target tertentu.
Dibutuhkan pengaturan yang seragam dengan mengacu kepada berbagai frameworks atau
standards internasional dan akan ideal apabila OJK dapat mengeluarkan regulasi yang
mengatur untuk SLL. Permasalahan dalam skripsi ini akan dikaji dan diteliti dengan
menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan mengidentifikasi dan
menganalisis secara kualitatif bahan hukum primer dan berbagai macam framework
internasional terkait ESG reporting serta adanya data pendukung berupa wawancara dengan
pihak – pihak bank yang mengetahui mengenai penerapan SLL ini.