Abstract:
Penelitian ini menganalisis aspek hukum atas dampak Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 terhadap Mitra Usaha (Pelaku Usaha dan
Perwakilan) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan
hukum yang sah tentang akibat hukum bagi mitra usaha (pelaku usaha dan
perwakilan) yang terkena dampak terbitnya Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 jika
dikaitkan dengan Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan memberikan kepastian hukum bagi individu di Indonesia selaku
Pelaku Usaha dan Perwakilan yang terkait dengan asosiasi usaha yang berbadan
hukum dengan Israel pasca terbitnya Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023. Penelitian ini
memanfaatkan salah satu teknik sinkronisasi hukum ke atas yang dilakukan dengan
memecah potensi pertentangan antara norma yang lebih rendah dengan norma yang
lebih tinggi. Sesuai dengan pokok-pokok pikiran pada alinea pertama dan keempat
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan hukum
bagi perjuangan Palestina apabila dikaitkan dengan amanat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Fatwa MUI
tersebut bersifat kontraproduktif karena fatwa tersebut justru berdampak kepada
pelaku usaha dan karyawan yang dapat kehilangan pekerjaan akibat adanya aksi
boikot tidak langsung terhadap produk-produk pro-Israel yang tidak berdasarkan
regulasi sebagai landasan masyarakat dalam menyikapinya. Berdasarkan hal
tersebut, maka dalam kajian ini akan dikaji bagaimana upaya Pemerintah Indonesia
dalam memberikan legitimasi kepada daerah setempat pasca terbitnya Fatwa MUI.