Perlindungan hukum bagi peretas beretika dalam aktivitas Bug Hunting di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sebastian, Tanius
dc.contributor.author William, Yehezkiel Tyra
dc.date.accessioned 2024-11-04T09:15:35Z
dc.date.available 2024-11-04T09:15:35Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46651
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19306
dc.description 5717 - FH en_US
dc.description.abstract Perbuatan peretasan atau hacking di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, peretasan merupakan suatu tindak pidana dalam ranah kejahatan siber yang seharusnya menjadi perhatian khusu bagi aparat penegak hukum. Namun, akibat pandangan stereotype serta sempitnya pengertian mengenai peretasan yang hanya memandang bahwa peretasan merupakan perbuatan buruk. Di era modern ini, peretasan tidak selalu memiliki konteks yang negatif, melainkan sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat atau mengembangkan suatu sistem elektronik menjadi lebih baik. Peretas yang melakukan hal tersebut disebut sebagai White Hat Hacker atau Ethical Hacker. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai peretasan dalam hukum positif di Indonesia, bagaimana ketentuan dalam sistem hukum Indonesia mengenai itikad baik dalam peretasan, bagaimana perbandingan hukum siber d Indonesia dengan hukum siber di Belgia dan inggris terkait peretasan beretika, dan bagaimana perlindunngan hukum bagi peretas beretika dalam aktivitas bug hunting di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pengetahuan mengenai perlindungan hukum bagi peretas beretika dan bahwa terminologi peretasan tidak selalu memiliki konotasi yang negatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan konsep, pendekatan analitis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject PERETAS BERETIKA en_US
dc.subject BUG HUNTING en_US
dc.title Perlindungan hukum bagi peretas beretika dalam aktivitas Bug Hunting di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200272
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419068904
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account