Abstract:
Perbuatan peretasan atau hacking di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang
No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang No. 1 Tahun
2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia,
peretasan merupakan suatu tindak pidana dalam ranah kejahatan siber yang
seharusnya menjadi perhatian khusu bagi aparat penegak hukum. Namun, akibat
pandangan stereotype serta sempitnya pengertian mengenai peretasan yang hanya
memandang bahwa peretasan merupakan perbuatan buruk. Di era modern ini,
peretasan tidak selalu memiliki konteks yang negatif, melainkan sebuah pekerjaan
yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan
mampu membuat atau mengembangkan suatu sistem elektronik menjadi lebih baik.
Peretas yang melakukan hal tersebut disebut sebagai White Hat Hacker atau
Ethical Hacker. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan
mengenai peretasan dalam hukum positif di Indonesia, bagaimana ketentuan dalam
sistem hukum Indonesia mengenai itikad baik dalam peretasan, bagaimana
perbandingan hukum siber d Indonesia dengan hukum siber di Belgia dan inggris
terkait peretasan beretika, dan bagaimana perlindunngan hukum bagi peretas
beretika dalam aktivitas bug hunting di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mendapatkan pengetahuan mengenai perlindungan hukum bagi
peretas beretika dan bahwa terminologi peretasan tidak selalu memiliki konotasi
yang negatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan
penelitian yuridis-normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
konsep, pendekatan analitis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
perbandingan.