Penerapan Konsep Command Responsibility dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Rohi, Jeni Stemsia Susanli Aili
dc.date.accessioned 2024-10-23T09:27:43Z
dc.date.available 2024-10-23T09:27:43Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45968
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19202
dc.description 5464 - FH en_US
dc.description.abstract Tanggung jawab komando adalah prinsip hukum dan militer yang menyatakan bahwa seorang komandan dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Penerapan konsep tanggung jawab komando atau command responsibility merupakan prinsip penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 di Indonesia, seorang komandan militer dapat bertanggung jawab atas tindakan bawahannya jika ia memiliki kendali efektif dan gagal mencegah atau menghukum pelanggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas secara obyektif konsep tanggung jawab komando atau command responsibility yang mengacu pada ketentuan dalam Statuta Roma 1998 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Permasalahan dalam Penulisan Hukum ini adalah bagaimana penerapan konsep ‘command responsibility’ dalam kasus Pelanggaran HAM Berat? Bagaimana implikasi konsep tanggung jawab komando dalam Pelanggaran HAM Berat Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000? Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut, Penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum baik tentang konsep command responsibility ataupun tanggung jawab komando dalam pelanggaran HAM berat. Konsep tanggung jawab komando yang diadopsi dari Statuta Roma kemudian diterapkan di Indonesia dengan diadopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi penerapan konsep tanggung jawab komando atau command responsibility ini seringkali diabaikan di Indonesia dan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat berkaitan dengan tanggung jawab komando masih banyak yang belum terselesaikan kasusnya. Oleh karena itu, Penulis menyarankan agar penerapan konsep command responsibility atau tanggung jawab komando harus dapat dijalankan dengan tegas dengan cara menegakkan hukum secara konsisten dan transparan dalam melakukan investigasi serta Pimpinan atasan seharusnya melakukan tindakan preventif sebagai upaya pencegahan tindakan Pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh bawahannya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KONSEP COMMAND RESPONSIBILITY en_US
dc.subject PELANGGARAN HAM BERAT en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 en_US
dc.title Penerapan Konsep Command Responsibility dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001190
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account