Abstract:
Tanggung jawab komando adalah prinsip hukum dan militer yang menyatakan
bahwa seorang komandan dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan
bawahannya. Penerapan konsep tanggung jawab komando atau command
responsibility merupakan prinsip penting dalam penegakan hukum terhadap
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Menurut Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 di Indonesia, seorang komandan militer dapat bertanggung jawab
atas tindakan bawahannya jika ia memiliki kendali efektif dan gagal mencegah
atau menghukum pelanggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas
secara obyektif konsep tanggung jawab komando atau command responsibility
yang mengacu pada ketentuan dalam Statuta Roma 1998 dan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Permasalahan dalam Penulisan Hukum ini adalah bagaimana penerapan konsep
‘command responsibility’ dalam kasus Pelanggaran HAM Berat? Bagaimana
implikasi konsep tanggung jawab komando dalam Pelanggaran HAM Berat
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000? Dalam rangka menjawab
pertanyaan tersebut, Penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis
normatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum baik tentang konsep command
responsibility ataupun tanggung jawab komando dalam pelanggaran HAM berat.
Konsep tanggung jawab komando yang diadopsi dari Statuta Roma kemudian
diterapkan di Indonesia dengan diadopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi penerapan
konsep tanggung jawab komando atau command responsibility ini seringkali
diabaikan di Indonesia dan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat berkaitan
dengan tanggung jawab komando masih banyak yang belum terselesaikan
kasusnya. Oleh karena itu, Penulis menyarankan agar penerapan konsep
command responsibility atau tanggung jawab komando harus dapat dijalankan
dengan tegas dengan cara menegakkan hukum secara konsisten dan transparan
dalam melakukan investigasi serta Pimpinan atasan seharusnya melakukan
tindakan preventif sebagai upaya pencegahan tindakan Pelanggaran HAM Berat
yang dilakukan oleh bawahannya.