Abstract:
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam konteks kejahatan terhadap
kemanusiaan masih terjadi di berbagai belahan dunia yang dilakukan oleh individu,
institusi negara, atau institusi lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan yang
ada belum bisa efektif dalam menangani dan menjangkau semua tindak kekerasan
yang mengandung unsur pelanggaran HAM berat. Pengaturan pelanggaran HAM
berat dalam UU Pengadilan HAM yang tidak jelas dapat menciptakan celah hukum
dan ambiguitas, memperburuk penanganan kasus dan menunda proses hukum. Celah
hukum ini mengakibatkan ambiguitas dalam definisi dan. batasan pelanggaran HAM
berat, baik bagi masyarakat maupun aparat negara, sehingga penanganan kasus
menjadi terhambat dan berlarut-larut. Selain itu, disparitas antara UU Pengadilan
HAM dan Buku Saku MA tentang Pelanggaran HAM Berat dan Elements of Crimes
ternyata mempengaruhi keputusan hakim di Indonesia dalam menangani kasus
pelanggaran HAM terjadi. Masalah-masalah yang ditimbulkan dari adanya
disparitas mengenai pengaturan pelanggaran HAM berat, berkaitan juga dengan
mekanisme Pengadilan HAM yang hanya mengadili pelanggaran HAM berat setelah
tahun 2000, sementara kasus sebelumnya diselesaikan melalui Pengadilan HAM ad
hoc atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk mengatasi hambatan dalam
penegakan HAM, diperlukan peraturan dan mekanisme baru yang memastikan
keadilan dan perlindungan hak korban. Kerangka hukum yang jelas diperlukan untuk
mendefinisikan dan mengkriminalisasi pelanggaran HAM, serta program
perlindungan korban dan saksi. Perbedaan peraturan mengenai pelanggaran HAM
berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia dapat mempengaruhi proses
pengambilan keputusan hakim. Untuk menganalisis permasalahan-permasalahan
yang dibahas dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif yang
mengacu pada hukum dan peraturan tertulis, dilakukan melalui studi pustaka.