Abstract:
Penelitian ini berfokus pada analisis aturan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas
keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) dan
bagaimana aturan tersebut terkait dengan kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan
menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini
bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri
Keuangan serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa ketentuan yang ada saat ini masih memiliki beberapa kendala dalam hal
transparansi, efektif, dan efisien dalam birokrasi dan sistem penerbitan dikaitkan dengan
unsur kepastian hukum yang perlu diperbaiki. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi dalam memperbaiki sistem penerbitan dan penagihan atas denda
dan/atau sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT Tahunan) guna meningkatkan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib
Pajak.