Analisis pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik terhadap perbuatan penyebaran data pribadi (Doxing) menurut peraturan di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Puspitadewi, Rachmani
dc.contributor.author Milsen, Melly
dc.date.accessioned 2024-10-23T06:48:42Z
dc.date.available 2024-10-23T06:48:42Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45971
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19192
dc.description 5468 - FH en_US
dc.description.abstract Sejak abad ke-20, teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang dengan pesat dan dimodernisasi untuk disesuaikan dengan kebutuhan setiap pengguna dari waktu ke waktu. Di Indonesia, pengguna internet aktif dalam memanfaatkan Sistem Elektronik sebagai platform penyimpanan dan pembagian data namun tanpa disadari setiap orang dapat melihat, mengakses dan menyebarkan data pribadi kita kapanpun dimanapun sehingga dapat menimbulkan beberapa tantangan berupa kerugian bagi pengguna. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai kejahatan siber seperti doxing pada platform Media Sosial. Doxing menyangkut pada pelanggaran hak privasi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) dimana dalam hal pengumpulan atau pemrosesan data pribadi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, termasuk data pribadi yang telah dibagikan atau dipublikasikan, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ketentuan penghapusan konten oleh penyelenggara Sistem Elektronik terhadap pelaku kejahatan doxing tidak memungkinkan bahwa pelaku tidak akan mengulangi tindakan tersebut sehingga perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara Sistem Elektronik untuk terus melindungi data-data dari kebocoran/penyebaran. Pada kajian ini, adapun tujuan dan manfaat yang akan diperoleh yaitu agar dapat memberikan kontribusi sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan mengenai tindakan kejahatan doxing, mengetahui bentuk pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik dalam menghapus konten doxing di media sosial, serta mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban yang mengalami kejahatan doxing di media sosial. Di dalam penelitian ini, digunakan penelitian secara yuridis-normatif dengan memanfaatkan bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lain-lainnya. Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik Media Sosial X dalam menghapus konten doxing sudah memiliki pertanggungjawaban dalam menanggulangi konten serta menegaskan kewajiban dalam menghapus konten yang dapat merugikan korban. Perlindungan hukum bagi korban kejahatan doxing dapat diperoleh dengan memperhatikan ketentuan serta sanksi yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi serta dapat dilakukan upaya peninjauan kembali atas tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject DOXING en_US
dc.subject KEJAHATAN SIBER en_US
dc.subject MEDIA SOSIAL en_US
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN en_US
dc.subject PENGHAPUSAN KONTEN en_US
dc.title Analisis pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik terhadap perbuatan penyebaran data pribadi (Doxing) menurut peraturan di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001211
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0414057008
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account